Jasa cargo door to door adalah layanan yang bertugas mengirimkan paket atau barang sesuai dengan alamat yang ditentukan oleh pengirim. Kargo itu sendiri adalah paket yang dikirimkan atau diperdagangkan melalui jalur darat, laut, atau udara. Pada umumnya, cargo merupakan barang untuk diperdagangkan antar kota atau antar wilayah di dalam negeri atau antar negara.
Hal yang perlu diperhatikan adalah sebelum barang tiba di tempat tujuan, cargo tersebut harus melewati beberapa proses penanganan cargo. Proses tersebut dimulai dari kegiatan pengiriman barang, pengelompokkan cargo sesuai dengan jenisnya, prosedur penerimaan, hingga pengeluaran cargo. Proses tersebut dilakukan dengan 3 pihak utama yaitu shipper atau pengirim, consignee atau pihak penerima, dan carrier atau pihak pengangkut.
Shipper dapat berupa badan usaha atau individu yang langsung mengirim barang melalui jasa cargo door to door. Pihak shipper atau produsen mengirimkan barang tersebut pada cargo agent atau forwarder sekaligus melampirkan dokumen – dokumen pada pihak cargo. Selanjutnya pihak pengangkut akan mengelompokkan semua barang tadi sesuai dengan klasifikasi cargo.
Syarat Penerimaan Cargo
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menerima cargo. Cargo harus masuk kategori Ready For Carriage dengan beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
- Air Way Will
Dokumen ini harus diisi berdasarkan aturan TACT Rules 6.2
- Documentation
Dokumen – dokumen yang diperlukan untuk setiap proses pengiriman
- Marking of Package
Semua cargo dari setiap kiriman wajib ditandai dengan memperlihatkan nama Consignee, alamat kota, dan nama jalan sesuai dengan MAWB
- Packing atau Kemasan
Isi dari tiap kiriman wajib dikemas dengan baik sesuai batas normal transportasi. Untuk jenis barang berbahaya harus dikemas sesuai dengan aturan IATA untuk regulasi benda-benda berbahaya. Sementara itu untuk cargo berupa hewan hidup wajib mengikuti aturan IATA live animal regulation
- Label Pada Kemasan
Label harus mudah terlihat. Semua tanda atau label yang sudah lama wajib diganti
- Shipper Declaration for Dangerous Goods
Ini adalah dokumen yang wajib disertakan jika barang yang dikirimkan termasuk dangerous goods. Dokumen ini wajib ditandatangani dan diisi dengan lengkap sesuai dengan yang tercantum dalam aturan IATA untuk dangerous goods regulations
- Sertifikat Untuk Pengiriman Binatang Hidup
Dokumen ini wajib ditandatangani dan dilengkapi sesuai dengan yang sudah tercantum pada aturan IATA mengenai dangerous goods regulations
Hal-hal di atas merupakan persyaratan dan dokumen serta pengemasan yang diperlukan untuk pengiriman barang dengan jasa cargo. Selain itu, ketahui juga klasifikasi atau jenis-jenis cargo untuk mengetahui barang yang dikirim termasuk jenis yang mana. Pastikan Anda memperhatikan hal-hal di atas ketika hendak mengirim suatu barang untuk memastikan barang tersebut dapat dikirim dan sampai di tempat tujuan dengan aman.